Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada sejumlah penegak hukum di Mahkamah Agung. Sejumlah pihak diduga terkait kasus ini termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik kerja KPK.
Mahfud MD yang juga merupakan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak memungkiri di lingkaran aparat penegak hukum ramai masalah mafia hukum. “Biar saja memang itu kerjaannya KPK. Menurut saya KPK harus masuk ke APH, ke aparat penegak hukum juga,” ucap Mahfud MD seperti dikutip dari Kompas.TV, Jumat (23/9/2022). "Karena di sana ramai masalah mafia hukum dan sebagainya. Tetapi tetap harus profesional tidak boleh mencari cari," kata dia.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memastikan tersangka kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," kata Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022). Terkait apakah Sudrajad Dimyati bakal dijemput, Andi menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan KPK.
"Intinya Pak Sudrajad siap memenuhi panggilan KPK," ujarnya. KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya mengatakan, dari 10 tersangka tersangka suap MA empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.
1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA 2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA 3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
4. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA 5. Redi (RD) PNS MA 6. Albasri (AB) PNS MA
1. Yosep Parera (YP) selaku pengacara 2. Eko Suparno (ES) selaku pengacara 3. Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana