Jelang Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, Ronny Talapessy Sebut Kondisi Mental Bharada E Makin Baik

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini Senin (21/11/2022). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi saksi bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kuasa hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy pun mengungkapkan kondisi mental kliennya setelah seminggu sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini ditunda dan kembali digelar hari ini.

Ronny menyebut dirinya setiap minggu melakukan pertemuan dan pendampingan kepada Bharada E bersama psikolog. Ia pun bersyukur karena semakin hari kondisi mental Bharada E semakin baik. Bahkan Ronny menuturkan kesiapan Bharada E untuk menghadapi sidang hari ini juga semakin baik.

"Saat ini kami setiap minggu mendampingi, kami bertemu, kemudian ada psikolog yang mendampingi. Semakin hari semakin baik, puji Tuhan semakin baik." "Jadi kami melihat kesiapan klien kami semakin baik dalam proses persidangan ini," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (21/11/2022). Lebih lanjut Ronny menyebut bahwa yang paling terpenting dari persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini adalah jangan sampai Bharada E menjadi korban.

Ronny juga tidak ingin Bharada E dikambing hitamkan sehingga hanya kliennya saja yang diberikan hukuman atas kematian Brigadir J. "Dinamika di persidangan ini kan, kami melihat bahwa yang paling terpenting adalah jangan sampai Richard Eliezer dikorbankan itu saja sih konsentrasi kami." "Kami tidak mau Richard Eliezer ini kemudian dikorbankan, dikambing hitamkan, kemudian hukumannya diberikan kepada Richard Eliezer saja," ungkapnya.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar hari ini, Senin (21/11/2022). Sidang hari ini digelar dengan tiga terdakwa, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, agenda sidang direncanakan untuk pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih keterangan saksi," ungkapnya, Minggu (20/11/2022). Lantas, siapa saja saksi yang akan dihadirkan? Penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menyebut ada 10 saksi yang akan dihadirkan JPU.

Saksi tersebut merupakan anggota Polri yang juga menjadi saksi dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus ini. "Saksi dari pihak Kepolisian, (mereka menjadi) saksi juga di kasus Obstruction of Justice," ujarnya, Minggu (20/11/2022). 1. Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kombes Susanto Haris;

2. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKBP Ridwan R Soflanit; 3. Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum), AKP Rifraizal Samuel; 4. Kasubnit I Unit I Reskrimum, Aipda Arsyad Daiva Gunawan;

5. Anggota Reskrimum; Aiptu Sullap Abo; 6. Anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim; Bripka Danu Fajar Subektim; 7. Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum, Briptu Martin Gabe Sahata;

8. Bintara Unit Krimum; Briptu Rainhard Regern; 9. Kasubnit II Unit III Ranmor, Tedi Rohendi; 10. Kasubnit I Jatanras, Endra Budi Argana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *